Kamis, 28 Agustus 2008

Undang-Undang Baru UMKM Tahun 2008

UNDANG-UNDANG BARU TENTANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)

Pada tanggal 4 Juli 2008 telah diundangkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU No.20 Tahun 2008). Dalam UU No.20 Tahun 2008 tersebut disebutkan beberapa criteria yaitu
Kriteria usaha Mikro
a) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah).
Kriteria Usaha Kecil
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta Rupiah)
Kriteria Usaha Menengah
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b) memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah)

UU No.20 Tahun 2008 mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek :
a) pendanaan
b) sarana dan prasarana
c) informasi usaha
d) kemitraan
e) perizinan usaha
f) kesempatan berusaha
g) promosi dagang ; dan
h) dukungan kelembagaan

Undang-undang hanya sebatas tulisan
Lazimnya sebuah undang-undang adalah merupakan pencerminan dari kebijakan pemerintah dan merupakan suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat karena suatu produk hukum adalah merupakan keinginan suatu masyarakat. Ketika UU No.20 Tahun 2008 ini dikeluarkan dengung kegembiraan terhadap keluarnya disambut dingin oleh masyarakat mengapa?

Masyarakat terutama UMKM merasa bahwa penerbitan UU No.20 Tahun 2008 tidak memiliki pengaruh terhadap kegiatan usaha yang mereka jalankan atau dengan kata lain undang-undang dianggap sebagai tulisan tanpa mengandung arti. Disisi lain Kalau kita kembali kepada pelaksana undang–undang ini yaitu pemerintah dan pemerintah daerah masih memiliki mental yang sama dengan terdahulu yaitu tidak ada suatu jiwa atau sprit yang baik untuk melaksanakan dan menyukseskan kebijaksanaan yang telah dibuat. Jadi ibarat manusia kebijakan dalam bentuk UU ini bagai tubuh tetapi tidak memiliki nyawa alias mayat dan saya pikir ini merupakan pekerjaan rumah bagi kita semua bagaimana cara memberikan nyawa pada tubuh yang telah tersedia.